Telah mendapat ijin resmi dengan beberapa nomor PIRT yaitu : No.2063276010185-19 (untuk jenis olahan tepung). No.2143276030185-20 (untuk jenis olahan umbi-umbian). No.2153276020185-20 (untuk jenis olahan buah-buahan) dan bersertifikat Halal dari MUI LBPPOM;01121123361214.




Tidak ada komentar:
Posting Komentar